Selasa, 10 Mei 2011

Mensinergikan pendidikan sebagai tanggung jawab sosial

Secara yuridis normatif Negara telah memberikan garansi terpenuhinya hak-hak setiap warganya untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta kesempatan meningkatkan pendidikannya sepanjang hayat (pasal 5 UU No. 20 tahun 2003). Karena itu kepada pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi, undang-undang mewajibkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi.
Baca Selengkapnya


Ketentuan yuridis boleh memberikan jaminan akses pendidikan yang bermutu, tetapi realitas fakta di lapangan akan berkata lain. Pendidikan bermutu belumlah dapat dinikmati mayoritas warga Negara artinya hanya mereka yang mampu secara finansial saja yang dapat mengenyam pendidikan berkualitas dengan layanan prima. Sedangkan Mayoritas warga masih berkutat pada persoalan rendahnya akses pendidikan bahkan untuk tingkat dasar sekalipun. Tidak berlebihan kiranya ketika Eko Prasetyo menulis sebuah buku berjudul orang miskin dilarang sekolah karena hal ini memang berangkat dari fakta bahwa peluang akses pendidikan bagi orang-orang miskin memang sangat berat atau bahkan tertutup sama sekali.

Pemerintah sudah barang tentu tidak tinggal diam, berbagai upaya telah ditempuh dan layak untuk diapresiasi. Ada tiga strategi pokok pembangunan pendidikan yang telah diupayakan meliputi peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan kesempatan dan akses pendidikan serta peningkatan relevansi dan efisiensi pendidikan. Melalui penggelontoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), angka partisipasi pendidikan setidaknya untuk tingkat dasar meningkat secara signifikan. Demikian juga program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sangat dirasakan manfaatnya. Namun demikian mengingat kompleksitas dan spektrum dunia pendidikan di Indonesia yang teramat luas, upaya pemerintah tersebut terasa belum optimal. Jangankan berbicara pendidikan yang bermutu, sekedar memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan saja, banyak institusi pendidikan yang masih terseok-seok. Alih-alih mendongkrak mutu pendidikan justru efek negatif yang diraih berupa munculnya komersialisasi pendidikan. Pengaruh global dimana pendidikan telah menjadi salah satu komoditas yang diperjualbelikan juga tidak dapat nafi’kan. Perdagangan bebas telah mengarahkan pendidikan menuju kapitalisasi dan industrialisasi. Hal ini pada gilirannya memunculkan komersialisasi pendidikan. Akibatnya biaya pendidikan meroket di luar jangkauan orang kebanyakan.

Pertanyaan yang mengemuka adalah benarkah pendidikan yang berkualitas selalu mahal? Lantas bagaimanakah nasib orang-orang miskin? Dapatkah mereka mendapatkan pendidikan yang bermutu dan terjangkau? Pendidikan yang bermutu atau yang berkualitas pada dasarnya adalah pendidikan yang secara efektif mampu menghantarkan peserta didiknya mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan yang berorientasi kepada tujuan ini tentu tidak selamanya harus mahal. Meskipun memang tidak sepenuhnya salah bahwa untuk meningkatkan mutu dibutuhkan biaya besar karena fasilitas dan piranti yang mendukung kualitas pendidikan memang tidak murah. Sebagai gambaran untuk menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal pendidikan yang meliputi 8 standar pendidikan dibutuhkan modal yang tidak sedikit.

Krisis komersialisasi pendidikan pun tampaknya tak terhindarkan. Namun masih dapat diupayakan tindakan nyata untuk mengurangi dampaknya. Disini sebenarnya letak tanggung jawab Negara dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah memang tidak mungkin dapat mengatasi persoalan pendidikan sendirian. Namun sebagai regulator dan protektor banyak hal yang bisa diharapkan dari pemerintah. Dunia pendidikan jangan dibiarkan lepas sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar kapitalis. Pemerintah harus memproteksi kepentingan akses pendidikan yang bermutu bagi warga negaranya tanpa deskriminasi. Pemerintah juga harus mendorong regulasi agar institusi pendidikan wajib menyediakan tempat dengan porsi yang memadai bagi anak bangsa yang pandai namun berasal dari keluarga tidak mampu.

Tidak kalah pentingnya adalah peran dari swasta dan masyarakat. Perlu ditumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama segenap stake holders. Perusahaan yang selama ini menangguk untung besar perlu merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR)-nya agar diarahkan pada dunia pendidikan berupa beasiswa miskin dan dukungan finansial lain sehingga dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung lembaga.

Dengan sinergi segenap stake holders maka high cost pendidikan yang bermutu akan terasa lebih ringan sehingga slogan pendidikan bermutu untuk semua diharapkan dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar