Jumat, 06 Mei 2011

Modifikasi formula UN Sesuai Azaz Keadilan

Akhirnya desakan atau bahkan tekanan dari banyak fihak meluluhkan juga sikap pemerintah –Kementerian Pendidikan Nasional— terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di berbagai jenjang sekolah. Setiap tahun penyelengaraan UN diwarnai dengan berbagai persoalan yang hampir senantiasa berulang, mulai dari legalitas UN yang dipermasalahkan, merebaknya kecurangan dalam pelaksanaan UN, ekses negatif dari UN yang terkadang memakan korban jiwa, hak satuan pendidikan untuk melakukan penilaian pendidikan yang seolah dikebiri, sampai dengan rusaknya sistem dan substansi pendidikan sebagai akibat banyaknya sekolah menjelang UN menghilangkan KBM matapelajaran non-UN.

Baca Selengkapnya
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengungkapkan, pihaknya untuk sementara ini menerima usulan formula ujian nasional (UN) yang diberikan oleh Panitia Kerja (Panja) UN Komisi X DPR RI, meskipun akan dibahas kembali. Berdasarkan hasil rapat kerja (raker) bersama Panja UN, Mendiknas menerangkan bahwa UN tahun 2011 akan tetap dilaksanakan dengan catatan standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasikan nilai raport dan nilai ujian Sekolah.
Formula baru UN yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan Nilai Sekolah (NS). Dijelaskan, nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 – 4. Selain itu, nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5. Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang ditentukan oleh pemerintah dimana bobot UN hanya mengcover 60 persen kelulusan sedangkan sisanya sebesar 40 persen ditentukan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan hasil rapor siswa. Dengan adanya formula baru ini maka tahun depan UN ulangan akan ditiadakan. Pasalnya, syarat atau formula yang ada saat ini bisa dianggap lebih longgar yakni maksimum 2 mata pelajaran dengan nilai 4 dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25.
Modifikasi formula UN ini patut disambut dengan baik. Sebab dengan model ini, maka diharapkan azas keadilan akan terpenuhi. Dengan formula ini hasil penilaian akan menunjukkan kemampuan siswa sesungguhnya. sementara kalau hanya UN, nilai yang didapat sangat dipengaruhi situasi ketika siswa mengerjakan UN tersebut. Padahal tidak jarang ketika UN berlangsung siswa dihadapkan pada situasi yang mencekam. Alhasil, banyak dijumpai kasus siswa yang kesehariannya dikenal pandai dan memperoleh rangking namun gagal dalam UNnya.
Bagi guru formula baru ini juga menjadi jalan mendapatkan haknya kembali untuk menentukan lulus-tidaknya seorang peserta didik dalam mata pelajaran yang diampunya. Dengan formula baru itu, nilai-nilai non-kognitif bisa terakomodasi. sehingga penilaian lebih komprehensif dalam arti menjangkau seluruh kemampuan siswa termasuk aspek psikomotorik, kognitif serta afektif. Nilai suatu matapelajaran dalam LHBS/raport, bukanlah sekedar nilai kognitif, tetapi di dalamnya terkandung juga nilai lain, seperti partisipasi dalam suatu proses pembelajaran.
Dengan demikian modifikasi formula UN baru ini diharapkan penentuan kelulusan lebih menunjukkan prinsip keadilan, komprehensif serta menjamin terpenuhinya hak guru selaku pendidik untuk melakukan penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar