Jumat, 06 Mei 2011

Pelayanan Prima : Lebih Responsif dan Inovatif

Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran dari rule government menuju good governance. Dalam paradigma rule government, pembangunan dan pelayanan publik lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pada paradigma good governance, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada Pemerintah atau Negara saja, tetapi harus melibatkan semua komponen baik intern birokrasi maupun masyarakat. Hal ini membawa konsekuensi logis terjadinya pergeseran paradigma birokrasi, kalau selama ini birokrasi dalam pelayanannya cenderung melayani kebutuhan birokrasi sekarang birokrasi harus berubah untuk lebih responsif dalam memberikan pelayanan yang bersifat memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat.
Baca selengkapnya
Aparatur negara dan unsur-unsur pelayanan didorong, dimotivasi untuk bersaing guna memberikan pelayanan yang lebih memuaskan masyarakat. Disamping itu, semakin tingginya kesadaran masyarakat akan hak-haknya termasuk mendapatkan pelayanan, maka pemerintah dituntut untuk lebih responsif dan inovatif dengan kata lain memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pelayanan Prima (Excellent Service) secara harfiyah berarti pelayanan yang sangat baik, atau pelayanan yang terbaik. Pelayanan Prima didefinisikan sebagai pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai atau melebihi harapan. Berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan umum, dalam pedoman tata laksana pelayanan umum (1993) yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, diatur bahwa pelayanan umum yang diberikan oleh pemerintah diatur dalam suatu tata laksana yang mengandung sendi-sendi : (a). Kesederhanaan, (b). Kejelasan dan kepastian, (c). Keamanan, (d). Keterbukaan, (e). Efisiensi, (f). Ekonomis, (g). Keadilan yang merata, dan (h). Ketepatan waktu.
Secara umum wujud pelayanan yang didambakan masyarakat adalah sebagai berikut: (1). Adanya kemudahan mendapatkan pelayanan, (2). Memperoleh pelayanan secara wajar, (3). Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, (4). Pelayanan yang jujur dan terus terang, dan (5). Pelayanan yang bermutu.
Kementerian Agama sebagai subsistem pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian pemerintahan di bidang agama. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Agama lebih banyak menitikberatkan pada pelayanan kepada masyarakat di bidang agama. Kementerian Agama mempunyai peran strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama menjadi social capital (modal sosial) yang merupakan prasyarat yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan.
Untuk mendorong kinerja pelayanan masyarakat yang lebih berkualitas di lingkungan Kementerian Agama perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, merumuskan visi, missi dan motto pelayanan untuk memberikan motivasi pegawai memberikan pelayanan terbaik. Kedua, menetapkan sistem dan prosedur pelayanan yang di dalamnya diatur secara rinci mengenai prosedur tetap dan standar pelayanan, uraian tugas pelayanan, kelayakan biaya pelayanan, standar waktu penyelesaian layanan, prosedur pengaduan masyarakat serta terjaminnya keterbukaan informasi pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, Peningkatan Kualitas SDM pegawai, meliputi etika pegawai, sikap dan perilaku pegawai, tingkat kedisiplinan pegawai, tingkat kepekaan/respon pegawai, tingkat keterampilan dan pendidikan pegawai. Dan Keempat, Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, meliputi kelayakan dan optimalisasi sarpras yang ada serta faktor kenyamanannya.
Seiring dengan perkembangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang semakin kompleks, segenap aparat kementerian agama perlu terus meningkatkan kualitas kinerja pelayanan masyarakat. Baik buruknya pelayanan kepada masyarakat akan menentukan citra Kementerian Agama di mata masyarakat karena dengan semakin baiknya kualitas pelayanan kepuasan dan kepercayaan akan dapat diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar