Selasa, 10 Mei 2011

Mensinergikan pendidikan sebagai tanggung jawab sosial

Secara yuridis normatif Negara telah memberikan garansi terpenuhinya hak-hak setiap warganya untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta kesempatan meningkatkan pendidikannya sepanjang hayat (pasal 5 UU No. 20 tahun 2003). Karena itu kepada pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi, undang-undang mewajibkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi.

Jumat, 06 Mei 2011

Pelayanan Prima : Lebih Responsif dan Inovatif

Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran dari rule government menuju good governance. Dalam paradigma rule government, pembangunan dan pelayanan publik lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pada paradigma good governance, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada Pemerintah atau Negara saja, tetapi harus melibatkan semua komponen baik intern birokrasi maupun masyarakat. Hal ini membawa konsekuensi logis terjadinya pergeseran paradigma birokrasi, kalau selama ini birokrasi dalam pelayanannya cenderung melayani kebutuhan birokrasi sekarang birokrasi harus berubah untuk lebih responsif dalam memberikan pelayanan yang bersifat memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat.

Modifikasi formula UN Sesuai Azaz Keadilan

Akhirnya desakan atau bahkan tekanan dari banyak fihak meluluhkan juga sikap pemerintah –Kementerian Pendidikan Nasional— terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di berbagai jenjang sekolah. Setiap tahun penyelengaraan UN diwarnai dengan berbagai persoalan yang hampir senantiasa berulang, mulai dari legalitas UN yang dipermasalahkan, merebaknya kecurangan dalam pelaksanaan UN, ekses negatif dari UN yang terkadang memakan korban jiwa, hak satuan pendidikan untuk melakukan penilaian pendidikan yang seolah dikebiri, sampai dengan rusaknya sistem dan substansi pendidikan sebagai akibat banyaknya sekolah menjelang UN menghilangkan KBM matapelajaran non-UN.

PENDEKATAN TAZKIYAH

I. PENDAHULUAN
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk mengenalkan Islam ini diutus Rasulullah SAW. Tujuan utamanya adalah memperbaiki manusia untuk kembali kepada Allah SWT. Oleh karena itu selama kurang lebih 23 tahun Rasulullah SAW membina dan memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT.