Sabtu, 26 Desember 2009

Hadis pada Masa Rasulullah SAW

PENDAHULUAN

Hampir semua orang Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin keilmuan Islam seperti tafsir, fiqh, teologi, akhlaq dan lain sebagainya. Sebab secara struktural hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, dan secara fungsional hadis dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat yang mujmal atau global. Hal itu dikuatkan dengan berbagai pernyataan yang gamblang dalam al-Qur’an itu sendiri yang menunjukkan pentingnya merujuk kepada hadis Nabi, misalnya Q.S. al-Ahzab [33]: 21, 36, al-Hasyr [59]: 7.
Akan tetapi ternyata secara historis, perjalanan hadis tidak sama dengan perjalanan al-Qur’an. Jika al-Qur’an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi oleh para pencatat wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan hadis Nabi. Jika, al-Qur’an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada keraguan akan otentisitasnya, maka tidak demikian halnya dengan Hadis Nabi, yang mendapatkan perlakuan berbeda dari al-Qur’an. Bahkan dalam kitab kitab hadis, terdapat adanya pelarangan penulisan hadis. Hal itu tentunya mempunyai impliksi-implikasi tersendiri bagi transformasi hadis, terutama pada zaman Nabi.
Membicarakan hadits pada masa Rasulullah SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasul SAW sebagai sumber hadits. Rasul SAW membina umatnya selama 23 tahun. Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus diwurudkannya hadits. Keadaan ini sangat menuntut keseriusan dan kehati-hatian para sahabat sebagai pewaris pertama ajaran Islam.

Untuk itu melalui tulisan ini, penulis akan melihat bagaimana sebenarnya sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis pada masa Nabi, bagaimana bentuk transformasi hadis tersebut serta seputar polemic dan kontroversi pelarangan penulisan hadits Nabi



PENGERTIAN HADIS DAN PERIODISASI PERTUMBUHANNYA.

Pengertian Hadis

Pada dasarnya pengertian hadis dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahasaan (linguistik) dan pendekatan istilah (terminologis).
Dilihat dari pendekatan kebahasaan, hadis berasal dari bahasa arab yaitu dari kata hadatsa, yahdutsu, hadtsan, haditsan dengan pengertian yang bermacam-macam. Kata tersebut misalnya dapat berarti al-jadid min al-asy ya’ sesuatu yang baru. Selanjutnya dapat pula berarti al-qarib yang berarti menunjukkan pada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Kata al-hadist kemudian dapat pula berarti al-khabar yang berarti ma yutahaddast bih wa yunqal, yaitu sesuatu yang diperbincangkan, dibicarakan atau diberitakan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain. Dari ketiga arti tersebut, nampaknya yang banyak digunakan adalah pengertian yang ketiga.
Selanjutnya hadis dilihat dari segi istilah dijumpai pendapat yang berbeda-beda. Para ulama ahli hadis misalnya berpendapat bahwa hadis adalah ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad SAW. sementara itu ulama ahli usul fiqh berpendapat bahwa hadis adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hukum.
Di kalangan ulama juga terdapat perbedaan pemahaman di sekitar pengertian hadis dan sunnah. Al-sunnah menurut bahasa berarti jalan hidup yang dijalani atau dibiasakan, baik jalan hidup itu baik atau buruk terpuji ataupun tercela.
Sunnah dalam pengertian ahli hadis ialah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya. Sunnah menurut pengertian ini sinonim dengan hadis menurut pendapat sebagian mereka. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa pada hakikatnya hadis dan sunnah berbeda. Hadis adalah segala peristiwa yang disandarkan pada Nabi SAW, walaupun hanya sekali terjadi sepanjang hidupnya, dan walaupun diriwayatkan oleh seorang saja. Sedangkan sunnah adalah nama bagi amaliah (perbuatan) Rasul yang mutawatir.
Dari pendapat-pendapat tersebut di atas, penulis cenderung lebih sepakat untuk menganggap bahwa hadis dan sunnah adalah sinonim,yaitu apasaja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) serta taqrir. Kata-kata disandarkan tentunya sudah terkandung pengertian mutawatir.
Periodisasi Pertumbuhan dan Perkembangan Hadis
Terdapat berbagai cara untuk menguraikan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan Hadis. Ada yang mengemukakannya dengan cara menghubungkan dengan masa kehidupan Rasulullah SAW, para sahabat dan tabi’in. Ada pula yang membaginya dengan cara mengemukakan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan hadis.
Bila cara pertama yang ditempuh, maka akan didapat pembahasan berupa; (1) Hadis pada masa Rasulullah SAW, (2) Hadis pada masa sahabat, (3) Hadis pada masa tabi’in, (4) Hadis pada masa tabi’it tabi’in dan seterusnya sampai sekarang. Jika cara kedua yang dipilih, maka akan didapati pembahasan; (1) periode periwayatan dengan lisan, (2) Periode penulisan dan pembukuan hadis secara resmi, (3) Periode penyaringan hadis, (4) Periode penghafalan dan pengisnadan Hadis, (5) Periode pengklasifikasian dan pensistematisasian susunan kitab-kitab Hadis.
Dengan melihat periodisasi tersebut, maka makalah ini hanya akan membahas mengenai Hadis pada masa Rasulullah SAW yakni pada periode pertama atau periode periwayatan dengan lisan.

TRANSFORMASI HADIS PADA MASA RASUL SAW

Bicara tranformasi hadis nampaknya tidak dapat dilepaskan tentang perdebatan di lingkungan para ulama sendiri mengenai apa itu hadis. Menurut para ulama ahli hadis (al-muhaddisun), hadis itu adalah apa saja yang meliputi seluruh aspek kehidupan Nabi SAW, yang dimulai sejak kelahiran sampai wafatnya, bahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelahiran Nabi SAW. seperti cerita hancurnya pasukan bergajah (di luar surat al-Fil) termasuk hadis. Tetapi ulama ahli fiqh membatasi hadis hanya pada informasi dari Nabi yang berkaitan dengan hukum saja. Sehingga informasi tentang kehidupan Nabi ketika masih kecil dan kebiasaannya tidak disebut sebagai hadis.
Namun demikian yang perlu kita catat adalah walaupun ulama ahli hadis memasukkan semua aspek kehidupan Muhammad sejak lahir sebagai hadis tetapi semua informasi atau aspek-aspek kehidupan Nabi SAW itu diterima umat Islam sebagai hadis baru dimulai setelah beliau diangkat menjadi Nabi.
Oleh karena itu, ulama penulis sejarah hadis memulai periodisasi sejarah perkembangan hadis pada saat awal kenabian itu juga, walaupun informasi yang dimuat adalah informasi-informasi sebelumnya. Sehingga yang dimaksud dengan masa Nabi adalah masa diturunkannya al-Qur’an dari Allah SWT dan masa disampaikannya hadis oleh Nabi SAW.
Bagaimana suasana keilmuan di awal Islam, mungkin inilah pijakan pertama yang harus dilihat untuk mengetahui perjalanan hadis pada masa Nabi. Sejarah menginformasikan bahwa pada awal Islam tersebut sudah ada kebiasaan tulis menulis. Hal ini ditunjukkan oleh adanya penulisan wahyu dan berbagai bentuk tulis menulis untuk keperluan administrasi negara. Setelah hijrah serta kondisi negara sudah stabil terbukalah orientasi umat Islam untuk mempelajari al-Qur’an dan ilmu pengetahuan lainnya, melalui tradisi membaca dan menulis. Bahkan perang Badar mempunyai peranan yang penting dalam meningkatkan kemampuan baca tulis saat itu, karena para tawanan perang akan mendapatkan kebebasan dari Nabi, bila mau mengajar sepuluh anak Madinah untuk membaca dan menulis.
Kemudian berkembanglah kajian-kajian ilmu dan menyebar ke seluruh penjuru dunia Islam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya berbagai tempat-tempat pertemuan dan tempat kajian yang muncul di akhir abad pertama, yang menunjukkan akan adanya kebangkitan ilmiah. Perkembangan ilmiah tersebut bersamaan dengan usaha-usaha Nabi SAW dalam menyebarkan sunnah, diantaranya dengan cara:
1. Mendirikan sekolah di Madinah segera setelah kedatangannya di sana dan setelah itu mengirimkan guru dan khatib ke berbagai wilayah luar Madinah.
2. Memberikan perintah misalnya, “Sampaikanlah pengetahuan dariku walaupun hanya satu ayat”. Tekanan yang sama dapat dilihat dalam pidatonya dalam haji Wada’, “Yang hadir di sini hendaklah menyampaikan amanat ini kepada yang tidak hadir”. Di samping itu, Rasulullah juga menyuruh kepada delegasi yang datang ke Madinah untuk mengajari kaumnya setelah kembali ke daerahnya. Selain itu, beliau juga memberikan rangsangan kepada pengajar dan penuntut ilmu misalnya: ganjaran untuk penuntut ilmu dan pengajar serta ancaman pada orang yang menolak terlibat dalam proses pendidikan.
Dari data historis ini dapat dilihat bahwa pada awal Islam memang kemampuan baca tulis umat Islam masih rendah. Oleh karenanya hal ini juga menjadi fokus perjuangan Nabi SAW untuk mencerdaskan kehidupan umatnya. Dan berkat upaya-upaya yang dirintis oleh beliau, pada periode-periode berikutnya umat Islam memperoleh kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini tentu saja sedikit banyak juga mempunyai implikasi terhadap perjalanan transformasi hadis pada masa itu, yaitu bagaimana mereka melestarikan ajaran-ajaran Nabi SAW yang notabenya merupakan tafsir praktis terhadap al-Qur’an, melalui seluruh aspek kehidupannya.
Pertanyaan yang muncul adalah cara-cara apa saja yang mereka gunakan untuk menerima ajaran dari Nabi saw ? Apakah sebagian mereka sudah ada yang terbiasa untuk mencatatnya atau hanya menghafalkannya dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari ?
Sejarah menuturkan bahwa saat itu Nabi tidak memerintahkan untuk menghimpun aspek-aspek kehidupan Nabi, dan menulisnya secara resmi sebagaimana Al-Qur’an. Jadi hadis pada Nabi lebih merupakan living tradition, sunnah yang hidup, yang dipraktekkan oleh Nabi dan para sahabat. Memang pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khattab (w. 23 H = 644 M) ada ide penghimpunan hadis Nabi saw. secara tertulis untuk pertama kalinya. Namun Ide itu akhirnya tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar masih merasa khawatir umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari al-Qur’an.
Pada perjalanan sejarah selanjutnya, akhirnya kepala negara yang secara resmi memerintahkan penghimpunan hadis Nabi ialah Khalifah Umar bin Abd. Aziz (w. 101 H = 720 M). Perintah itu antara lain ditujukan kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (w. 117 H = 735 M) Gubernur Madinah dan Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri (w. 124 H = 742 M), seorang ulama besar di Hijaz dan Syam. Sedangkan kitab hadis yang paling tua yang kini dapat kita temukan adalah al-Muwatta’, karya Imam Malik yang hidup antara 713-795 M.
Namun apakah ini berarti tidak ada catatan hadis sebelumnya? M. M. A’zami membuktikan bahwa penulisan hadis sudah dimulai sejak Nabi SAW masih hidup, bahkan hal itu berlangsung terus sampai kurun-kurun sesudahnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya tulisan-tulisan hadis para sahabat dan tulisan lain yang berasal dari mereka. Para sahabat Nabi yang telah menulis hadis, misalnya Umul Mu’minin Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin Al-Asy, Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Bahkan penulisan sebagian hadis dinilai sebagai penulisan yang resmi karena Nabi sendiri yang menyuruh sahabat tertentu untuk menuliskannya, misalnya surat-surat Nabi SAW ke bebagai kepala pemerintahan dan negara, perjanjian Hudaibiah dan Piagam Madinah.
Di samping itu, Rasul Ja’fariyan dalam penelitiannya menemukan bahwa tradisi penulisan hadis di kalangan Syi’ah mendahului fatwa tentang penulisan hadis yang diberikan oleh para Imam belakangan kepada para sahabat mereka. Penulisan hadis merupakan tradisi yang telah dimulai pada masa Nabi dan dikokohkan oleh Ali. Misalnya, Muhammad Ibn Muslim, seorang sahabat Imam al-Baqir, berkata: “Abu Ja’far membacakan kepada saya “Kitab al-Fara’id yang didektekan oleh Nabi, dan ditulis oleh Ali ra.
Namun demikian, hal ini tidak berarti hadis Nabi telah terhimpun secara keseluruhan dalam catatan para sahabat tersebut. Karena hadis tidak dilakukan pencatatan (secara resmi) sebagaimana al-Qur’an, sehingga sahabat sebagai individu tidak mungkin mampu menjadi wakil dalam merekam seluruh aspek kehidupan Nabi SAW. Dengan kata lain, oleh karena hadis itu meliputi segala ucapan, tindakan, pembiaran (taqrir), keadaan, kebiasaan dan hal ihwal Nabi Muhammad. maka yang demikian ini tidak selalu terjadi di hadapan orang banyak.
Hadis bisa saja terjadi di hadapan seorang sahabat saja. Sementara itu kemampuan baca tulis di awal Islam masih dalam tahap perjuangan, sehingga belum tercatatnya hadis secara keseluruhan pada saat itu adalah suatu hal yang sangat logis.
Dari keterangan di atas tampak bahwa tradisi penulisan hadis sebenarnya sudah ada sejak masa Nabi saw. Namun ada kemungkinan bahwa sebagian hadis yang belum tercatat saat itu, dan baru dicatat masa sesudahnya lewat hafalan-hafalan penghafal hadis. Bahkan ada kemungkinan juga ada aspek-aspek kehidupan Nabi yang tidak bisa direkam sampai saat ini. Dengan demikian fase ini merupakan fase dimana penulisan hadis belum menjadi praktek yang merata.
Hadis pada masa Nabi memang belum diupayakan penghimpunannya dan tidak ditulis secara resmi sebagaimana al-Qur’an pada masa Nabi SAW. Hal ini tentu ada sebab-sebab yang melatarbelakannginya. Paling tidak ada beberapa faktor mengapa hadis Nabi waktu itu tidak secara resmi ditulis, Pertama, masa itu tradisi keilmuan (baca tulis) belum menjadi praktek yang merata dan masih dalam tahap diupayakan perkembangannya.
Kedua, tidak adanya perintah secara resmi untuk pencatatan hadis sebagaimana pencatatan al-Qur’an di masa Nabi saw, bahkan yang terjadi sebaliknya ada larangan untuk menulis hadis.
Lalu bagaimana bentuk transformasi hadis pada zaman Nabi ? Ada suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan masa lainnya. Umat Islam pada masa ini dapat secara langsung memperoleh hadis dari Rasul SAW sebagai sumber hadis. Antara Rasul dengan mereka tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuannya.
Tempat-tempat pertemuan di antara kedua belah pihak sangatlah terbuka dalam banyak kesempatan. Tempat yang biasa digunakan Rasul SAW cukup bervariasi, seperti di masjid, di rumahnya sendiri, di pasar, ketika dalam perjalanan (safar)dan ketika mukim (berada di rumah).
Melalui tempat-tempat tersebut Rasul SAW menyampaikan hadis, yang terkadang disampaikannya melalui sabdanya yang didengar oleh para sahabat (melalui musyafahah), dan terkadang melalui perbuatan serta taqrirnya yang disaksikan oleh mereka (musyahadah).
Menurut riwayat Bukhari, Ibnu Mas’ud pernah bercerita bahwa untuk menghilangkan kejenuhan di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan hadisnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin mengikuti pengajiannya.
Syuhudi Ismail dalam bukunya Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, menyimpulkan bahwa bentuk transformasi hadis antara lain melalui 1) lisan di muka orang banyak yang terdiri dari kaum laki-laki 2) pengajian rutin di kalangan laki-laki 3) pengajian khusus yang diadakan di kalangan kaum perempuan, setelah mereka memintanya dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Suparta, Ada beberapa cara Rasul SAW menyampaikan hadis kepada para sahabat yaitu:
Pertama, melalui para jamaah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-‘ilmi. Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadis, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri guna mengikuti kegiatannya.
Para sahabat begitu antusias untuk bisa tetap mengikuti kegiatan di majlis ini, ini ditunjukkan dengan banyak upaya. Terkadang di antara mereka bergantian hadir, seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Ia sewaktu-waktu bergantian hadir dengan Ibn Zaid dari Bani Umayah ketika berhalangan. Ia berkata: kalau hari ini aku yang turun atau pergi, pada hari lainnya ia yang pergi, demikian aku melakukannya. Terkadang kepala-kepala suku yang jauh dari Madinah mengirim utusannya ke majlis ini, untuk kemudian mengajarkannya kepada suku mereka sekembalinya dari sini.
Kedua, dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan hadisnya melalui para sahabat tertentu, yang kemudian disampaikannya kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan hadis, para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh Rasul SAW sendiri atau secara kebetulan, seperti hadis-hadis yang ditulis oleh Abdullah bin Amr bin al-Ash.
Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan “pribadi” menyangkut hubungan suami istri, ia sampaikan melalui istri-istrinya. Begitu juga sikap para sahabat, jika berkitan dengan hal seperti di atas, karena segan bertanya langsung kepada Rasul mereka menyampaikannya melalui istri-istri Beliau.
Ketiga, cara lain yang dilakukan oleh Rasul adalah melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika Haji Wada’ dan Futuh al-Makkah.
Muhammad Ajaj al-Khatib menjelaskan bahwa selain melalui majelis-majelis para sahabat menerima hadis dari Rasulullah SAW melalui berbagai cara yang diringkas sebagai berikut:
Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada diri Rasulullah SAW, kemudian beliau menjelaskan hukumnya sehingga tersebar di kalangan kaum muslimin melalui sahabat yang mendengarnya dari beliau. Contoh mengenai hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurarirah ra bahwa Rasulullah SAW berpapasan dengan seseorang yang menjual makanan, kemudian beliau bertanya,”Bagaimana kamu menjualnya?” kemudian sipenjual memberikan penjelasan. Selanjutnya beliau memerintahkan kepadanya,”masukkan tanganmu ke dalam makanan itu!” penjual itu memasukkan tangannya ke dalam makanannya, ternyata makanan itu basah. Maka beliau bersabda,”Tidaklah termasuk di antara kami orang yang memalsu”.
Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh kaum muslimin, kemudian mereka menanyakanya kepada Rasulullah SAW dan beliau memberikan fatwa dengan menjelaskan hukum peristiwa/persoalan tersebut.
Kejadian dan peristiwa yang dialami para sahabat dan mereka menyaksikan tindakan Rasulullah SAW terhadapnya. Hal ini banyak terjadi pada diri beliau, misalnya menyangkut salat, puasa, haji, saat dalam perjalanan dan saat berdiam di rumah.
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hadis atau sunnah pada masa Rasulullah ditransformasikan lewat berbagai media seperi majlis al-ilm, ceramah, bahkan lewat jalur pendidikan dengan mendirikan sekolah. Juga melalui berbagai peristiwa baik yang dialami sendiri oleh Rasul maupun yang dialami oleh sahabat dan kaum muslimin pada umumnya, di mana Rasul memberikan penjelasan hukum mengenai peristiwa-peristiwa tersebut. Para sahabat menunjukkan antusiasme yang besar untuk selalu menanyakan segala persoalan yang ditemuinya kepada Nabi dan Nabi sebagai guru pertama selalu menjadi rujukannya.

KONTROVERSI TENTANG LARANGAN PENULISAN HADIS

Di antara hadis yang melarang penulisan hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang artinya sebagai berikut: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasul saw, bersabda, “Jangan kamu menulis dariku kecuali al-Qur’an. Barang siapa yang menulisnya hendaknya ia menghapuskannya”
Demikian salah satu hadis yang menyatakan pelarangan penulisan hadis. Apabila ditinjau dari hadis ini, maka dapat diprediksikan bagaimana implikasinya terhadap penulisan dan pembukuan hadis. Ulama kontemporer seperti Muhammad Syahrur, misalnya memaknai larangan hadis tersebut sebagai suatu isyarat bahwa hadis itu sebenarnya hanyalah merupakan ijtihad Nabi yang syarat dengan situasi sosio-kultural dimana Nabi hidup. Hadis Nabi lebih merupakan marhalah tarikhiyah, dimana Nabi sangat dipengaruhi oleh situasi sosio-budaya Arab waktu itu, sehingga tidak terlalu penting untuk dibukukan.
Namun demikian, disamping ada hadis yang melarang menulisan hadis sebagaimana dikutip di atas, dalam bagian yang lain ada juga hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan menulis hadis. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ketika Fath Makkah Rasulullah saw. bangkit untuk berkhutbah di tengah orang banyak. Maka berdirilah seorang penduduk Yaman, bernama Abu Syah. Katanya, “Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku. “Kata Nabi, “Tuliskanlah untuknya”.
Terhadap dua riwayat yang tampak saling bertentangan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Sebagian menganggap bahwa larangan itu mutlak, tetapi sebagian ulama yang lain berusaha mengkompromikannya dengan mengembalikan persoalan tersebut kepada empat pendapat:
1. Sebagian ulama menganggap bahwa hadis Abi Said Al-Hudri tersebut Mauquf, maka tidak patut untuk dijadikan alasan, untuk melarang penulisan hadis
2. Larangan penulisan hadis berlaku hanya pada masa awal-awal Islam, karena dikhawatirkan bercampur dengan al-Qur’an. Sehingga ketika umat Islam telah menjadi banyak jumlahnya dan pengetahuan tentang al-Qur’an telah tinggi dan mampu membedakan dengan hadis, maka hilanglah kekhawatiran ini dan dihapuslah hukum pelarangan ini dengan hadis-hadis yang membolehkan pencatatan hadis. Hal ini dibuktikan oleh hadis Abu Syah tersebut yang diriwayatkan diakhir kehidupan Nabi. Ini berarti hadis yang melarang menulis hadis telah dihapus dengan hadis yang membolehkan untuk menulis hadis.
Ada juga ulama yang mengikuti pendapat bahwa pelarangan menulis hadis itu apabila hadis ditulis dalam sahifah yang sama dengan al-Qur’an. Karena biasanya ketika mereka (para sahabat) mendengar ta’wil ayat, mereka lalu menulis dalam sahifah yang sama dengan al-Qur’an. Hal ini tentu dapat menyebabkan adanya iltibas (campur aduk) antara ayat-ayat al-Qur’an dengan hadis, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai cita rasa bahasa yang tajam.
3. Dengan adanya larangan penulisan hadis tersebut pada hakekatnya Nabi mempercayai kemampuan para sahabat untuk menghafalkannya, dan Nabi khawatir seseorang akan bergantung pada tulisan, sedang pemberian izin Nabi untuk menulis hadisnya, pada hakekatnya merupakan isyarat bahwa Nabi tidak percaya kepada orang seperti Abi Syah, dapat menghafalkannya dengan baik.
4. Larangan itu bersifat umum, tetapi secara khusus diizinkan kepada orang-orang yang bisa baca tulis dengan baik, tidak salah dalam tulisannya, seperti pada Abdullah bin Umar.
Meskipun para ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya penulisan hadis ini, namun nyatanya para sahabat tetap memelihara dan melestarikan hadis Nabi. Hal ini dibuktikan dengan adanya hadis Nabi yang mengatakan: “Riwayatkanlah dari saya. Barang siapa sengaja berbohong atas nama saya maka tempatnya di neraka”. Sehingga apabila menulis hadis menjadi praktek yang dilarang, maka untuk mengantisipasi terjadinya ketidakotentikan hadis ini Nabi juga memberikan peringatan atau ancaman neraka tersebut.
Lalu apa implikasi yang muncul dari adanya larangan penulisan hadis tersebut ? Paling tidak hal itu memunculkan implikasi yang cukup sigifikan terhadap transformasi hadis, yaitu Pertama, dengan adanya larangan penulisan hadis, pada zaman Nabi transformasi hadis umumya cenderung dilakukan secara oral (lisan), bukan melalui tradisi tulis. Kedua, dengan adanya larangan penulisan hadis menyebabkan tidak ada upaya yang “serius” dari para al-Khulafa al-Rasyidun untuk segera membukukan hadis Nabi. Ketiga, adanya larangan penulisan hadis, menyebabkan munculnya riwayat-riwayat hadis secara ma’nawi, sebab betapapun kuatnya hapalan mereka, kadang-kadang untuk merekam persis redaksi seperti yang dikatakan oleh Nabi juga cukup menyulitkan, sehingga mereka terpaksa meriwayatkan secara maknawi. Itulah mengapa sering terjadi dalam satu persoalan redaksi hadisnya berbeda-beda.

PENUTUP

Membicarakan hadits pada masa Rasulullah SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya. Hal ini akan terkait langsung dengan pribadi Rasul SAW sebagai sumber hadits. Sehingga segala apa yang muncul pada diri Nabi baik berupa perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) maupun taqrir adalah hadis Nabi sebagaimana telah sepakat para ‘ulama mengenai definisinya.
Hadis atau sunnah pada masa Rasulullah ditransformasikan lewat berbagai media seperi majlis al-ilm, ceramah, bahkan lewat jalur pendidikan dengan mendirikan sekolah. Juga melalui berbagai peristiwa baik yang dialami sendiri oleh Rasul maupun yang dialami oleh sahabat dan kaum muslimin pada umumnya, di mana Rasul memberikan penjelasan hukum mengenai peristiwa-peristiwa tersebut. Para sahabat menunjukkan antusiasme yang besar untuk selalu menanyakan segala persoalan yang ditemuinya kepada Nabi dan Nabi sebagai guru pertama selalu menjadi rujukannya.
Terkait dengan kontroversi larangan dan pembolehan penulisan hadis, terdapat dua hadis yang kontradiktif. Para ulama mentaufiqkan atau mengkompromikan keduanya dan menyatakan bahwa larangan penulisan hadis berlaku untuk kondisi tertentu, selain itu fakta historis juga menunjukkan bahwa di antara sahabat memiliki catatan-catatan hadis dan hal ini dibenarkan oleh Rasul SAW seperti Rafi’ bin Khadij, Amr bin Hazm, Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud.
Demikian sekilas pembahasan mengenai hadis pada masa Rasulullah SAW, penulis yakin masih terdapat kekurangan dan kelemahan baik sistematika, isi maupun analisisnya, namun mudah-mudah bermanfaat terutama untuk pribadi penulis sebagai sarana belajar serta siapapun yang membacanya.


BIBLIOGRAFI

‘Atr, Nuruddin, Manhaj al-Naqd Fi ‘Ulum al-Hadis, (Beirut: Dar al-Fikr, tt)
al-Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajr, Fath al-Bari, (Beirut: Dar al-Fikr wa Maktabah al-Salafiyah, tt)
al-Khatib, Muhammad Ajaj, Hadis Nabi Sebelum dibukukan, Terj. AH Akrom Fahmi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Al-Nawawi, Sahih Muslim bisyarah al-Nawawi, Juz XVIII, (Tk: Syirkah iqamah al-Din, tt)
Al-Siba’i, Musthafa, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991)
http://kafilah cinta.roomforum.com/al-hadits-f3/Sejarah-Pertumbuhan-Hadits-t8-nexthtm
http://uin-suka.info/ejurnal/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=28
Nata, Abuddin, Al-Qur’an dan Hadis Dirasah Islamiyah 1, (Jakarta: LSIK, 1993)
Shalih, Muhammad Adib, Lamhat Fi Ushul al-hadits, (Beirut: al-maktabah al-islamy, 1399 H).
Suparta, Munzier dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993)
Suryaman, A. Khair, Pengantar Ilmu Hadis, (Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah, 1982)
Sutari, H. Endang, Ilmu Hadits, (Bandung: Amal Bakti Press, 1997)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar