Sabtu, 26 Desember 2009

Kaidah-kaidah kesahihan hadis

I. PENDAHULUAN

Tidak perlu diragukan lagi bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Mengingat begitu pentingnya hadis, maka studi atau kajian terhadap hadis akan terus dilakukan, bukan saja oleh umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya.
Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur’an yang semuanya dapat diterima, hadis tidak semuanya dapat dijadikan sebagai acuan atau hujjah. Hadis ada yang dapat dipakai ada yang tidak. Di sinilah letak perlunya meneliti hadis. Agar dapat meneliti hadis secara baik diperlukan antara lain pengetahuan tentang kaidah dan atau metodenya.
Atas dasar itulah, para ulama khususnya yang menekuni hadis telah berusaha merumuskan kaidah dan atau metode dalam studi hadis. Buah dari pengabdian dan kerja keras mereka telah menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat bagus dalam studi hadis, terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi mata rantai dalam periwayatan hadis (sanad). Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk studi sanad ini, secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan perangkat pendukungnya. Apalagi pada zaman sekarang, dengan memanfaatkan teknologi komputer, studi sanad hadis dapat dilakukan secara sangat efisien dan lebih akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu, untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya memuat informasi-informasi dari atau tentang Nabi Muhammad SAW, secara metodologis masih cukup tertinggal. Karena itulah masih diperlukan upaya untuk mengembangkan atau merumuskan kaidah dan metode untuk studi matan hadis.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan kaidah kesahihan hadis, baik dari aspek sanad maupun matannya juga klasifikasi kaidah-kaidah tersebut. Untuk menambah informasi, sebelumnya akan dijelaskan latar belakang pentingnya penelitian hadis.


II. PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Pentingnya Penelitian Hadis

Allah telah memberi kedudukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah dengan fungsi dan atau tugas antara lain untuk: (1) Menjelaskan al-Qur’an, (2) dipatuhi oleh orang-orang yang beriman, (3) menjadi uswatun hasanah dan rahmat bagi sekalian alam.Berangkat dari pemahaman tersebut, maka untuk mengetahui hal-hal yang harus diteladani dan yang tidak harus diteladani dari diri Nabi diperlukan penelitian. Dengan demikian, akan dapat diketahui hadis Nabi yang berkaitan dengan ajaran dasar Islam, praktek Nabi dalam mengaplikasikan al-Qur’an sesuai dengan tingkat budaya masyarakat yang sedang dihadapi oleh Nabi, dan sebagainya.
Selanjutnya menurut sejarah, tidaklah seluruh hadis telah ditulis pada zaman Nabi. Hadis yang tertulis, baik secara resmi, misalnya berupa surat-surat Nabi kepada para penguasa non-Muslim dalam rangka dakwah, maupun yang tidak resmi yang berupa catatan-catatan yang dibuat oleh para sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri, jumlahnya tidak banyak. Dalam pada itu, hadis Nabi telah pernah mengalami pemalsuan-pemalsuan. Pada zaman Nabi, pemalsuan hadis belum pernah terjadi. Dalam sejarah, pemalsuan hadis mulai berkembang pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/ 661 M).
Hal-hal yang berkenaan dengan hadis tersebut merupakan sebagian dari faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penelitian hadis. Faktor-faktor penting lainnya adalah proses penghimpunan hadis ke dalam kitab-kitab hadis yang memakan waktu cukup lama sesudah Nabi wafat, jumlah kitab hadis yang begitu banyak dengan metode penyusunan yang beragam dan telah terjadinya periwayatan hadis secara makna. Akibat lebih lanjut dari faktor-faktor tersebut adalah keharusan adanya penelitian sanad dan matan hadis dalam kedudukan sebagai hujjah. Dengan dilakukan kegiatan studi sanad dan matan, maka akan dapat diketahui apa yang dinyatakan sebagai hadis Nabi itu memang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan berasal dari beliau. Dalam konteks inilah kaidah kesahihan hadis diperlukan sebagai pisau bedah untuk menganalisis suatu hadis sehingga diketahui kualitasnya.

2. Kaidah-kaidah Kesahihan Hadis

a. Unsur-unsur Kaidah Mayor

Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis.
Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut :
الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا
“Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat) yang ‘adil dan dhabith dari rawi lain yang (juga) ‘adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan (di dalam hadis hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) serta tidak mengandung cacat (‘illat).”
Menurut ta’rif Muhaddisin tersebut, bahwa suatu hadis dapat dinilai sahih apabila memenuhi syarat-syarat atau unsur:
1) Sanadnya bersambung : artinya tiap-tiap perawi (periwayat) dari perawi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya dari sejak awal hingga akhir sanadnya. Atau bahwa tiap-tiap rawinya bertemu dengan marwi ‘anhunya
2) Rawinya bersifat ‘adil : artinya tiap-tiap perawi itu seorang muslim, balig, jauh dari maksiyat, bukan fasiq dan tidak pula jelek perilakunya, gigih dalam memelihara muru’ah
3) Rawinya bersifat dhabith : artinya masing-masing perawinya sempurna daya ingatannya, baik berupa ingatan dalam dada (dhabith ash-shadr) maupun dalam kitab (dhabith al-kitab). Para rawi tersebut dalam keadaan sadar tatkala menerima hadis, paham terhadap hadis yang ia terima dan mampu memelihara keaslian hadis-hadis yang ia terima sejak menerimanya dari guru sampai saat menyampaikannya pada murid.
4) Dalam hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) : artinya hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelisihi orang yang terpercaya dari lainnya, dengan kata lain tidak berlawanan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih. Dan
5) Dalam hadis itu tidak terdapat cacat (‘illat) : artinya hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat mencederai pada kesahihan hadis, sementara dlahirnya selamat dari cacat.
Ibnu Ash-Shalah berpendapat, bahwa syarat hadis sahih seperti tersebut di atas, telah disepakati oleh para muhaddisin. Hanya saja, kalaupun mereka berselisih tentang kesahihan suatu hadis, bukanlah karena syarat-syarat itu sendiri, melainkan adanya perselisihan dalam menetapkan terwujud atau tidaknya sifat-sifat tersebut, atau karena adanya perselisihan dalam mensyaratkan sebagaian sifat-sifat tersebut. Misalnya Abiz Zinad mensyaratkan bagi hadis sahih, hendaknya rawinya mempunyai ketenaran dan keahlian dalam berusaha dan menyampaikan hadis.
Ibnu As- Sam’any mengatakan, bahwa hadis sahih itu tidak cukup hanya diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah (‘adil dan dhabith) saja, tetapi juga harus diriwayatkan oleh orang yang paham benar terhadap apa yang diriwayatkan, banyak sekali hadis yang telah didengarnya dan kuat ingatannya.
Ibnu Hajar tidak sependapat tentang ketentuan-ketentuan syarat-syarat hadis sahih sebagaimana yang telah diutarakan oleh ulama-ulama tersebut. Syarat-syarat sebagaimana yang dikemukakan oleh Abiz Zinad itu sudah tercakup dalam persyaratan dhabith, sedang syarat-syarat yang dikemukakan oleh Ibnu As-Sam’any sudah termasuk dalam syarat tidak ber’illat. Karena dengan diketahuinya bahwa suatu hadis itu tidak ber’illat, membuktikan bahwa rawinya adalah orang yang sudah paham sekali dan ingat benar tentang apa yang diriwayatkannya.
Dengan demikian persyaratan atau kaidah umum sebagaimana tersebut pada definisi di atas dipandang sudah memiliki tingkat akurasi dan akseptabilitas yang tinggi di mata para ahli hadis.
Ketiga unsur yang disebutkan pertama berkenaan dengan sanad, sedang dua unsur berikutnya berkenaan dengan sanad dan matan. Dengan demikian, unsur-unsur yang termasuk persyaratan umum kaidah kesahihan hadis ada tujuh macam, yakni lima macam berkaitan dengan sanad dan dua macam berkaitan dengan matan. Persyaratan umum ini dapat diberi istilah sebagai kaidah mayor, sedang masing-masing unsurnya memiliki syarat-syarat khusus; dan yang berkaitan dengan syarat-syarat khusus itu dapat diberi istilah sebagai kaidah minor.
Lima unsur yang terdapat dalam kaidah mayor untuk sanad di atas sesungguhnya dapat dipadatkan menjadi tiga unsur saja, yakni unsur-unsur terhindar dari syudzudz dan terhindar dari ‘illat dimasukkan pada unsur pertama dan ketiga. Pemadatan unsur-unsur ini tidak mengganggu substansi kaidah sebab hanya bersifat metodologis untuk menghindari terjadinya tumpang tindih unsur-unsur, khususnya dalam kaidah minor.


b. Unsur-unsur Kaidah Minor dalam Sanad

Apabila masing-masing unsur kaidah mayor bagi kesahihan sanad disertakan kaidah minornya , maka dapat dikemukakan butir-butirnya sebagai berikut:
Unsur kaidah mayor yang pertama, sanad bersambung, mengandung unsur-unsur kaidah minor: (a) muttasil (bersambung); (b) Marfu’ (bersandar kepada Nabi SAW); (c) mahfuzh (terhindar dari syudzudz); dan (d) bukan mu’all (bercacat).
Unsur kaidah mayor yang kedua, periwayat bersifat ‘adil, mengandung unsur-unsur kaidah minor: (a) beragama Islam; (b) mukallaf (balig dan berakal sehat); (c) melaksanakan ketentuan agama Islam; dan (d) memelihara muru’ah (adab kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia kepada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan).
Unsur kaidah mayor yang ketiga, periwayat bersifat dhabith dan atau adhbath, mengandung unsur-unsur kaidah minor: (a) hafal dengan baik hadis yang diriwayatkannya; (b) mampu dengan baik menyampaikan riwayat hadis yang dihafalnya kepada orang lain; (c) terhindar dari syudzudz; dan (d) terhindar dari ‘illat.
Dengan acuan kaidah mayor dan minor bagi sanad tersebut, maka penelitian sanad dilaksanakan. Sepanjang semua unsur diterapkan secara benar dan cermat, maka penelitian akan menghasilkan kualitas sanad dengan tingkat akurasi yang tinggi.

c. Unsur-unsur Kaidah Minor dalam Matan

Kaidah mayor untuk matan, sebagaimana telah disebutkan, ada dua macam, yakni terhindar dari syudzudz dan terhindar dari ‘illat. Ulama hadis tampaknya mengalami kesulitan untuk mengemukakan klasifikasi unsur-unsur kaidah minornya secara rinci dan sistemik. Dinyatakan demikian, karena dalam kitab-kitab yang membahas penelitian hadis tidak terdapat penjelasan klasifikasi unsur-unsur kaidah minor berdasarkan unsur-unsur kaidah mayornya. Padahal untuk sanad, klasifikasi itu dijelaskan.
Pernyataan tersebut tidaklah dimaksudkan bahwa ulama hadis tidak menggunakan tolok ukur dalam meneliti matan. Tolok ukur itu telah ada, hanya saja dalam penggunaannya, biasanya ulama hadis menempuh jalan secara langsung tanpa bertahap menurut tahapan unsur kaidah mayor; misalnya dengan memperbandingkan matan hadis yang sedang diteliti dengan dalil naqli tertentu yang lebih kuat dan relevan. Jadi kegiatan penelitian tidak diklasifikasi, misalnya langkah pertama meneliti kemungkinan adanya syudzudz dengan unsur-unsur kaidah minornya, lalu diikuti langkah berikutnya meneliti kemungkinan adanya ‘illat dengan unsur-unsur kaidah minornya juga.
Adapun tolok ukur penelitian matan (ma’ayir naqd al-matan) yang telah dikemukakan oleh ulama tidaklah seragam. Al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H = 1072 M) menjelaskan bahwa matan hadis yang maqbul (diterima sebagai hujjah) haruslah:
tidak bertentangan dengan akal yang sehat
tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang telah muhkam
tidak bertentangan dengan hadis mutawatir
tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (ulama salaf)
tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti
tidak bertentangan dengan hadis ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat.
Keenam butir tolok ukur tersebut tampak masih tumpang tindih. Selain itu, masih ada tolok ukur penting yang tidak disebutkan, misalnya tentang susunan bahasa dan fakta sejarah.
Shalah Al-Din Al-Adlabi mengemukakan bahwa pokok-pokok tolok ukur penelitian kesahihan matan ada empat macam, yakni:
tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an
tidak bertentangan dengan hadis yang kualitasnya lebih kuat
tidak bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah
susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian
Tolok ukur tersebut masih bersifat global dan masih dimungkinkan untuk dikembangkan.
Butir-butir tolok ukur di atas, yang dapat dinyatakan sebagai kaidah kesahihan matan, oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai tolok ukur untuk meneliti kepalsuan suatu hadis. Menurut jumhur ulama, tanda-tanda matan hadis yang palsu ialah;
susunan bahasanya rancu
isinya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional
isinya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam
isinya bertentangan dengan hukum dan sunnatullah
isinya bertentangan dengan sejarah pasti
isinya bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an ataupun hadis mutawatir yang telah mengandung suatu petunjuk secara pasti
isinya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam.

Walaupun butir-butir tolok ukur penelitian matan tersebut tampak telah cukup menyeluruh, tetapi tingkat akurasinya ditentukan juga ketepatan metodologis dalam penerapannya. Untuk itu, kecerdasan, keluasan pengetahuan dan kecermatan peneliti sangat dituntut.
Selanjutnya, dalam hubungannya dengan pelaksanaan penelitian sanad dan matan hadis, maka penelitian atau kritik sanad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum kegiatan kritik matan. Langkah itu ditempuh agar dapat melihat latar belakang sejarah periwayatan dan penghimpunan hadis. Jadi, penelitian matan barulah bermanfaat bila sanad hadis yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk hujjah. Bila sanadnya diketahui cacat, maka matan tidak perlu diteliti sebab tidak akan bermanfaat untuk hujjah.


III. PENUTUP

1. Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah pemakalah kemukakan di atas secara konklusif dapat kami ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Kajian atau penelitian terhadap hadis penting dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya: (1) Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah, sebagai sumber keteladanan bagi umat, dan untuk mengetahui hal-hal yang harus diteladani yang berasal dari Rasul, mengkaji dan meneliti hadis menjadi sebuah keharusan; (2) Tidak semua hadis ditulis pada zaman Nabi dan hanya sebagian kecil saja; (3) Fakta historis munculnya hadis-hadis palsu yang berkembang sejak masa khalifah ali bin Abi Thalib; (4) Proses penghimpunan hadis ke dalam kitab-kitab hadis yang memakan waktu cukup lama; (5) Jumlah kitab hadis yang begitu banyak dengan metode penyusunan yang beragam; serta (6) Telah terjadinya periwayatan hadis secara makan.
Kaidah kesahihan hadis dapat dirumuskan dari pengertian hadis sahih itu sendiri yang dapat diurai menjadi unsur-unsur sebagai berikut: (1) sanad bersambung; (2) Rawinya bersifat ‘adil; (3) Rawinya bersifat dhabith (4) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) serta (5) tidak terdapat cacat (‘illat). Tiga unsur yang pertama berhubungan dengan sanad dan dua yang akhir berkaitan dengan sanad dan matan. Persyaratan umum itu diistilahkan sebagai kaidah mayor, sebab masing-masing unsurnya memiliki syarat-syarat khusus yang diberi istilah sebagai kaidah minor.
c. Kaidah-kaidah kesahihan hadis sebagaimana dirumuskan di atas, khususnya yang berkaitan dengan sanad, secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan perangkat pendukungnya dan terbukti memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi. Sementara untuk studi matan atau teks hadis secara metodologis diakui masih cukup tertinggal.

2. Saran

a. Dalam penelitian hadis, supaya akurat sangat diperlukan kecermatan dan konsistensi dalam menerapkan kaidah. Sepanjang semua unsur diterapkan secara benar dan cermat, maka penelitian akan menghasilkan kualitas sanad dengan tingkat akurasi yang tinggi.
b. Diperlukan upaya untuk mengembangkan atau merumuskan kaidah dan metode, khususnya untuk studi matan hadis.

3. Penutup

Demikianlah sekilas pembahasan tentang kaidah-kaidah kesahihan hadis. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa banyak terdapat kekurangan baik dari segi penyajian maupun analisisnya. Itu semua terpulang pada kelemahan pribadi penulis sendiri. Untuk itu kritik, saran dan masukan konstruktif sangat kami nantikan. Akhirnya, penulis berharap walaupun ibarat sebutir pasir di gurun sahara, makalah ini dapat bermanfaat. Amin.



DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, H. Muhammad dan M. Mudzakir, 2000, Ulumul Hadis, Bandung : CV Pustaka Setia.

Echols, John M., Hassan Shadily,1992, Kamus Indonesia-Inggris, Jakarta: Gramedia.

Ilyas, Yunahar dan M. Mas’udi (Eds),1996, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadis, Yogyakarta: LPPI.

Ismail, M. Syuhudi ,1988, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang.

Nuruddin ‘Itr, 1994, Manhaj an-Naqd fi ‘ulum al-Hadis atau Ulumul Hadis, Terj. Drs. Mujiyo, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rahman, Fatchur, 1974, Ikhtisar Mushthalahul Hadis, Bandung: Al Ma’arif.

Thahhan, Mahmud, 1999, Taisir Musthalah Hadis atau Ulumul Hadis, Studi Kompleksitas Hadis Nabi, Terj. Drs. Zainul Muttaqin, Yogyakarta : Titian Ilahi Press & LPPKI.

Yunus, H. Mahmud, 1990, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung

1 komentar: