PENDIDIKAN berkarakter pada Kurikulum 2013 begitu ramai
diperbincangkan. Bahkan pemerintah telah siap dengan kurikulum terbaru
berbasis karakter Kemahiran Berpikir secara Kreatif dan Kritis (KBKK).
Kurikulum yang didesain dengan tujuan agar siswa mendapat latihan
berpikir secara kritis dan kreatif dalam membuat keputusan dan
menyelesaikan masalah dengan bijak, dapat mengaplikasikan pengetahuan,
pengalaman dan kemahiran berpikir secara lebih praktik, baik di dalam
atau di luar sekolah, dan dapat menghasilkan ide atau ciptaan yang
kreatif dan inovatif.
Pendidikan karakter diperlukan mengingat telah terjadi degradasi moral pada bangsa ini, khususnya generasi penerus bangsa.
Pertanyaannya, apakah perubahan kurikulum ini bisa menjamin terbentuknya karakter anak?
Senin, 03 Juni 2013
Kurikulum 2013
Menjelang penerapan Kurikulum 2013 yang ditargetkan akan dimulai pada
bulan Juli nanti, ada banyak hal yang harus pemerintah siapkan. Dari
sosilaisasi mengenai pemahaman dan pelaksanaan teknis pengajaran, sampai
pada ranah strategi pelatihan mengenai Kurikulum 2013 ini.
Pendidikan menuju masa depan adalah pendidikan yang membebaskan, membuka pintu bagi setiap peserta didik supaya bisa mewujudkan cita-cita sesuai minat dan bakat masing-masing, sehingga mereka akan menjadi pribadi mandiri yang siap saling berkompetisi dan berkolaborasi. Dari hal tersebutlah, diharapkan akan lahir para generasi bangsa yang siap tampil untuk memajukan negara.
Dalam mencapainya, pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan mengganti kurikulum KTSP yang kini masih bergulir menjadi Kurikulum 2013 yang rencananya pada tahun ajaran baru nanti akan diterapkan.
Pendidikan menuju masa depan adalah pendidikan yang membebaskan, membuka pintu bagi setiap peserta didik supaya bisa mewujudkan cita-cita sesuai minat dan bakat masing-masing, sehingga mereka akan menjadi pribadi mandiri yang siap saling berkompetisi dan berkolaborasi. Dari hal tersebutlah, diharapkan akan lahir para generasi bangsa yang siap tampil untuk memajukan negara.
Dalam mencapainya, pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan mengganti kurikulum KTSP yang kini masih bergulir menjadi Kurikulum 2013 yang rencananya pada tahun ajaran baru nanti akan diterapkan.
Selasa, 16 April 2013
3 Prinsip Guru Inspiratif
GURU merupakan profesi mulia. Bahkan guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Profesi guru adalah sebuah amanah besar, yang harus dijalani dengan melibatkan segenap kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. Apabila seorang guru hanya mengandalkan kemampuan intelektual saja, maka ia hanya akan menjadi guru yang teoritis. Apabila hanya melibatkan sisi emosional saja, maka akan melahirkan guru yang temperamental. Ada beberapa kasus guru memukul siswa karena tidak bisa menjawab pertanyaannya.
Profesi guru adalah sebuah amanah besar, yang harus dijalani dengan melibatkan segenap kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual. Apabila seorang guru hanya mengandalkan kemampuan intelektual saja, maka ia hanya akan menjadi guru yang teoritis. Apabila hanya melibatkan sisi emosional saja, maka akan melahirkan guru yang temperamental. Ada beberapa kasus guru memukul siswa karena tidak bisa menjawab pertanyaannya.
Minggu, 08 Januari 2012
Membangun Kepemimpinan yang Amanah
Ada pertanyaan yang menggelitik di benak ketika memperbincangkan soal kepemimpinan yang amanah. Apakah pemimpin yang amanah itu dilahirkan ataukah dibentuk? Jika jawabannya adalah opsi pertama maka kita tinggal menunggu muncul dan lahirnya pemimpin yang amanah. Yang menjadi soal adalah sampai kapan kita harus menunggu lahirnya pemimpin yang amanah itu? Dan seandainya jawabannya adalah opsi yang kedua, lantas bagaimana kita berikhtiar untuk membentuk pemimpin yang amanah tersebut?
Kepemimpinan yang amanah menjadi sebuah jawaban atas beragam problematika yang mendera bangsa kita saat ini.
Kepemimpinan yang amanah menjadi sebuah jawaban atas beragam problematika yang mendera bangsa kita saat ini.
Selasa, 10 Mei 2011
Mensinergikan pendidikan sebagai tanggung jawab sosial
Secara yuridis normatif Negara telah memberikan garansi terpenuhinya hak-hak setiap warganya untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta kesempatan meningkatkan pendidikannya sepanjang hayat (pasal 5 UU No. 20 tahun 2003). Karena itu kepada pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi, undang-undang mewajibkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi.
Jumat, 06 Mei 2011
Pelayanan Prima : Lebih Responsif dan Inovatif
Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran dari rule government menuju good governance. Dalam paradigma rule government, pembangunan dan pelayanan publik lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pada paradigma good governance, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada Pemerintah atau Negara saja, tetapi harus melibatkan semua komponen baik intern birokrasi maupun masyarakat. Hal ini membawa konsekuensi logis terjadinya pergeseran paradigma birokrasi, kalau selama ini birokrasi dalam pelayanannya cenderung melayani kebutuhan birokrasi sekarang birokrasi harus berubah untuk lebih responsif dalam memberikan pelayanan yang bersifat memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat.
Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran dari rule government menuju good governance. Dalam paradigma rule government, pembangunan dan pelayanan publik lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pada paradigma good governance, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada Pemerintah atau Negara saja, tetapi harus melibatkan semua komponen baik intern birokrasi maupun masyarakat. Hal ini membawa konsekuensi logis terjadinya pergeseran paradigma birokrasi, kalau selama ini birokrasi dalam pelayanannya cenderung melayani kebutuhan birokrasi sekarang birokrasi harus berubah untuk lebih responsif dalam memberikan pelayanan yang bersifat memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat.
Modifikasi formula UN Sesuai Azaz Keadilan
Akhirnya desakan atau bahkan tekanan dari banyak fihak meluluhkan juga sikap pemerintah –Kementerian Pendidikan Nasional— terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di berbagai jenjang sekolah. Setiap tahun penyelengaraan UN diwarnai dengan berbagai persoalan yang hampir senantiasa berulang, mulai dari legalitas UN yang dipermasalahkan, merebaknya kecurangan dalam pelaksanaan UN, ekses negatif dari UN yang terkadang memakan korban jiwa, hak satuan pendidikan untuk melakukan penilaian pendidikan yang seolah dikebiri, sampai dengan rusaknya sistem dan substansi pendidikan sebagai akibat banyaknya sekolah menjelang UN menghilangkan KBM matapelajaran non-UN.
Langganan:
Postingan (Atom)